Pengiriman 60 Ton Solar Ilegal Berhasil Digagalkan Polairud Polda Sumsel

- 30 November 2022, 21:10 WIB
Barang bukti truk yang membawa solar ilegal sebanyak 60 ton.
Barang bukti truk yang membawa solar ilegal sebanyak 60 ton. /Antara/

PRIANGANTIMURNEWS - Upaya pengiriman Bahan bakar Minyak (BBM)jenis solar ilegal hasil sulingan sebanyak 60 ton berhasil digagalkan Polairud Polda Sumsel.

Aksi penggalan pengiriman solar ilegal dilakukan saat personil Polairud Polda Sumsel melakukan patroli di Perairan Kabupaten Banyuasin.

Dalam patroli tersebut petugas Polairud Polda Sumsel menemukan lima unit mobil truk angkutan barang yang mencurigakan. Tertutup rapat dengab terpal terparkid di Dermaga Rakyat, Desa Prajin, Perairan Mariana Kecamatan Bayuasin 1, Kabupaten Banyuasin.

Baca Juga: Diduga Benturan Keras, ELT Helikopter NBO-105 Polri Rusak

Dikutip priangantimurnews.com dari antara, Direktur Ditpolairud Polda Sumsel Kombes Pol. Andreas Wayan Wicaksono mengatakan upaya pengiriman itu digagalkan personelnya saat melaksanakan patroli di kawasan Perairan Mariana, Banyuasin Rabu siang tadi sekitar pukul 12.30 WIB.

Dalam patroli tersebut personel mendapati lima unit mobil truk angkutan barang yang mencurigakan tertutup rapat dengan terpal terparkir di Dermaga Rakyat, Desa Prajin, Perairan Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin.

Truk-truk itu dikendarai lima orang sopir berinisial HK (29), HI (38), AT (39), PI (29), FR (25) dan didampingi oleh lima orang kernet, masing-masing dari mereka merupakan warga Banyuasin, Sumsel dan Lampung.

Baca Juga: Gara-gara Dituduh Curi Ayam, Seorang Pria Dikeroyok Enam Orang hingga Tewas

"Mereka pun dihampiri personel yang bertugas untuk diperiksa, dan ternyata tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan sah," ungkap dia.

Dia menyebutkan, atas dasar tersebut personel nya meminta para pengendara membuka terpal bak mobil truk untuk melihat isi bawaan mereka.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x