Menurutnya pemerintah haruslah menerima kritikan masyarakat. Seorang presiden harus dikritik oleh masyarakatnya demi kinerjanya yang lebih baik.
Ia pun dengan tegas meminta kedua pasal tersebut dicabut dan akan diajukan ke Mahkamah Kontitusi (MK) untuk pengajuan penolakan.
Mendengar hal itu, pimpinan rapat segera memotong pembicaraan Iskan.
Ia menyebut bahwa fraksi PKS sudah melanggar aturan yang ada.
"Semua fraksi sudah setuju, fraksi PKS setuju dengan catatan," ujar pimpinan rapat.
Tidak terima dengan sikap pimpinan rapat, Iskan memohon agar dirinya diberikan waktu selama tiga menit untuk membacakan catatannya.
Namun pimpinan rapat tetap tidak memberikan. Akhirnya Iskan mengatakan bahwa dirinya akan keluar jika dia tidak diberikan waktu.
"Berikan saya 3 menit, kalau hari ini saya tidak dikasih waktu saya keluar dari sini, saya wakil rakyat," ucap Iskan.
Sufmi selaku pimpinan rapat justru mempersilahkan Iskan untuk pergi. Seolah tak mendengar 'ocehan' Iskan, Sufmi malah beralih dengan hal lain dan mengatakan bahwa semua fraksi sudah menyetujui RKUHP ini.