Punya 38 Provinsi, Provinsi Papua Barat Daya Resmi Menjadi Provinsi di Indonesia

- 12 Desember 2022, 14:23 WIB
Potret peresmian Provinsi Papua Barat Daya sebagai Provinsi ke-38 di Indonesia./Sekretariat Kabinet RI
Potret peresmian Provinsi Papua Barat Daya sebagai Provinsi ke-38 di Indonesia./Sekretariat Kabinet RI /

“Dengan rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, pada hari ini, Jumat, tanggal 9 Desember 2022, bertempat di Jakarta, saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022,” ucap Tito.

Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya bersama tiga daerah otonom baru (DOB) lainnya di Papua merupakan bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua.

Baca Juga: SUDAH BISA DICAIRKAN!! Inilah Tata Cara Pencairan dan Cek Penerima BSU 2022

Mendagri mengatakan bahwa pemerintah berharap dengan diresmikannya Provinsi Papua Barat Daya pembangunan untuk menyejahterakan rakyat Papua mampu dipercepat.

“Harapan kita dengan adanya Provinsi Papua Barat Daya ini, sekali lagi akan mempercepat pembangunan di Papua untuk menyejahterakan rakyat Papua, termasuk dan utama orang asli Papua, di samping tentunya warga-warga yang lain yang ada di sana. Harapan kita juga akan memperpendek birokrasi. Tidak perlu lagi nanti koordinasi, komunikasi harus ke Manokwari, dari Sorong Raya cukup ke Kota Sorong sebagai ibu kota,” ujar Tito.

Mendagri juga mengatakan pembentukan dan peresmian Provinsi Papua Barat Daya ini dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat Papua.

Baca Juga: Lionel Messi Terancam Absen Melawan Kroasia di Semifinal Piala Dunia 2022

“Aspirasi ini ditangkap dan kemudian diajukan kepada DPR RI, selain kepada pemerintah eksekutif. Kemudian atas inisiatif dari DPR RI, telah diakomodir tiga provinsi baru di Provinsi Papua yang lama, yaitu lahirnya Provinsi Papua Selatan, kemudian Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Aspirasi ini terus diakomodir, berlanjut ke Papua Barat Daya,” sambungnya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan dalam rapat paripurna di DPR RI pada 17 November 2022. Kemudian RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022.***

Sumber: Instagram @infobandungkita

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah