"Kementerian Ketenagakerjaan tidak segan-segan menindak tegas pelaku yang menempatkan pekerja migran secara nonprosedural," kata Dirjen Haiyani.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna menambahkan, sidak yang dilakukan pada hari ini merupakan pengembangan dari sidak yang dilakukan pada 17 Oktober 2022.
Sidak bulan lalu berhasil menggagalkan 38 PMI yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.
Baca Juga: Wamenaker Minta P3MI Tidak Berangkat WNI Bekerja Secara Ilegal
"Kami pastinya terus memantau penempatan PMI baik yang dilakukan P3MI maupun perorangan karena kami ingin agar tidak ada lagi penempatan PMI yang ditempatkan secara nonprosedural," ujar Direktur Yuli.***