Bawaslu Temukan 20.565 Data Pribadi Warga Dicatut Parpol

- 17 Desember 2022, 07:30 WIB
Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat.
Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat. /Situs Bawaslu/

PRIANGANTIMURNEWS- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sebanyak 20.565 data pribadi warga dicatut partai politik.

Data tersebut didaftarkan sebagai anggota parpol dalam tahapan verifikasi faktual peserta Pemilu 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty melalui siaran persnya, Jumat (16/12/2022).

"20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam Sipol milik KPU, baik melalui posko aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan," ungkap Lolly.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini Sabtu 17 Desember, Akan Memahami Pasangan Anda dengan Baik

Menurut Lolly, angka tersebut diperoleh dari hasil monitoring Bawaslu terkait tindak lanjut pencatutan nama dan akurasi data verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan 7 Desember 2022.

Dari jumlah itu, lanjut Lolly, ada 15.824 nama masuk menjadi sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik. "12.938 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 3.198 dinyatakan memenuhi syarat (MS)," ucapnya.

Lolly menduga kemungkinan adanya keterlibatan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dalam proses verifikasi faktual dan menjadi anggota parpol. Dia menyebut ada temuan pengumpulan sejumlah anggota parpol yang menjadi sampel verifikasi faktual di rumah kepala desa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini Sabtu 17 Desember, Keberuntungan Sedang ada Dipihak Anda

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x