PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah pada tahun depan akan memberlakukan larangan penjualan rokok dalam bentuk batangan atau ketengan.
Rencana larangan penjualan rokok ketengan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022.
Rencana diberlakukannya aturan ini mendapat beragam respon dan pendapat dari warga Tasikmalaya.
Baca Juga: BMKG Imbau Waspadai Cuaca Ekstrem Hingga Tahun Baru
"Masa sih.. Pak, mau ada larangan menjual rokok ketengan?" tanya Anwar pemilik warung di Jl. Panututan Paseh kepada priangantimurnews.com pada Selasa, 27 Desember 2022.
"Nu kitu wae ( yang gitu aja) diatur pemerintah," ujar Anwar.
Menurut Anwar yang asli Kuningan ini justru yang meramaikan warungnya karena ada yang beli rokok ketengan.
Baca Juga: 'MAMA' Menjadi MV Grup ke-13 EXO Yang Mencapai 100 Juta Views di YouTube
"Memang keutungannya gak seberapa, tapi perputarannya termasuk cepat dari jual rokok ketengan, Pa," lanjut Anwar.