Sambo menuturkan bahwa CCTV yang terpasang di lingkungan Kompleks Polri Duren Tiga merupakan pendanaan dan pembelian dirinya.
“Pendanaan dan pembelian dari saya selaku warga kompleks Polri dan bukan dari iuran warga.
Hal ini juga sudah dibenarkan oleh saksi Marjuki dan saksi Kodir. Terima kasih Yang Mulia,” jelas Sambo.
Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi tidak memberikan tanggapan terkait keterangan dari Ketua RT dalam BAP-nya.***