Imbas Kasus Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Bingung Dirinya Dipecat, Ajukan Banding Sebab Tak Terima!

- 17 Desember 2022, 14:14 WIB
Potret Hendra Kurniawan yang dipecat dari kepolisian lantaran kasus Ferdy Sambo./Youtube/Hiburan Populer/
Potret Hendra Kurniawan yang dipecat dari kepolisian lantaran kasus Ferdy Sambo./Youtube/Hiburan Populer/ /

PRIANGANTIMURNEWS- Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan hadir sebagai saksi di sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bateskrim Polri, AKP Irfan Widyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 16 Desember 2022.

Dalam kesempatannya itu, ia menyatakan bahwa dirinya merasa bingung dengan keputusan yang dibuat. Dia diketahui ikut dipecat dari Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Lebih lanjut ia mengaku tidak mengerti dengan hasil putusan sidang kode etik yang menyatakan dirinya tidak profesional.

Baca Juga: Argentina vs Prancis: 5 Pertarungan Kunci yang Harus Disaksikan di Final Piala Dunia 2022

Bahkan, Hendra menyangka proses sidang etik tidak profesional karena kehadiran saksi yang hanya sebagian kecil saja.

“Masalah kurang profesional, saya nggak ngerti, karena perlu Pak Jaksa tahu bahwa dari 17 saksi yang dihadirkan, hanya 3 yang fisik 1 daring. Lainnya tidak hadir. Jadi ini menurut saya juga tidak profesional dalam proses itu, sehingga hanya itu saja yang bisa tentukan bahwa saya kurang profesional,” ucap Hendra.

Hendra juga mengatakan pada saat itu, bahwa dirinya mengajukan banding atas putusan yang dinilainya tidak profesional.

Baca Juga: Jurnalis dan Nasibnya Sepanjang Tahun 2022

“Tapi masih banding,” jelas Hendra.

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x