Sembari menunggu putusan banding terkait putusan sidang kode etik tersebut, Hendra mengatakan saat ini dirinya dimutasikan ke Yanma Polri.
Jabatannya di sana, menurut Hendra merupakan bentuk demosi.
“Setahu saya kalau tidak ada jabatan itu demosi,” kata Hendra.
Jaksa kemudian melayangkan pertanyaan-pertanyaan kepada dirinya terkait mengapa dirinya didemosikan.
Hendra menjawab bahwa dirinya didemosi akibat tidak bekerja secara profesional dalam jabatan sebelumnya.
“Di kode etik, kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai kepala biro, di mana dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding,” jawab Hendra.
Meski demikian jawaban Hendra, dirinya tetap bertahan dengan pernyataan bahwa ia tidak mengerti di mana letak ketidakprofesionalannya dalam kasus kematian Brigadir J.
“Tidak profesional pelaksanaan tugas terkait masalah proses penyelidikan. Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak di Duren Tiga 46,” ucapnya.