PRIANGANTIMURNEWS - Kabar terbaru terkait ketetapan tanggal cuti bersama khususnya libur Natal.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meralat pernyataannya.
Muhadjir mengatakan bahwa tidak ada tambahan cuti bersama Hari Raya Natal yang sebelumnya ia sebutkan berlangsung pada Senin, 26 Desember 2022.
Baca Juga: Gegara Membahas Hal Ini, Akun Instagram Ridwan Kamil Diserbu Netizenke
Perubahan dari ketetapan yang ia sampaikan adalah pemerintah akan memberikan kebebasan bagi para pekerja yang ingin mengambil cuti di tanggal tersebut.
Lebih jelasnya lagi ia berkata tanggal 26 Desember 2022 tidak dikategorikan sebagai hari cuti bersama usai perayaan Hari Raya Natal.
Untuk itu ia menegaskan pada hari itu adalah hari kerja biasa. Hanya saja, ia mempersilakan pekerja yang mau mengambil cuti.
"Maaf saya khilaf. Tanggal 26 (Desember) boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama," ucap Muhadjir pada Jumat, 16 Desember 2022.
Baca Juga: 5 Pemain Timnas Maroko Yang Laku Keras Setelah Piala Dunia 2022 Qatar
Sebelumnya, pemerintah akan menetapkan tanggal 26 Desember 2022 sebagai hari libur dalam rangka cuti bersama Hari Raya Natal.