Daftar Pelanggaran Ham Berat di Indonesia yang Diakui dan Disesalkan Presiden Jokowi,Tragedi Besar Tak Disebut

- 13 Januari 2023, 16:41 WIB
Potret Presiden Jokowi
Potret Presiden Jokowi /

PRIANGANTIMURNEWS - Pada hari Rabu, 11 Januari 2023 di Istana Negara Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjumpa dengan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM).

Dalam pertemuan itu, Tim PPHAM menyerahkan laporan tentang pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia ke Presiden. Tim PPHAM sendiri merupakan bentukan Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022. Tujuannya untuk pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM di masa lalu.

Dalam keterangannya persnya setelah membaca laporan Tim PPHM, Presiden Jokowi mengungkapkan, dirinya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim PPHAM dan mengakui adanya pelanggaran HAM berat yang terjadi pada berbagai peristiwa di Indonesia.

Baca Juga: Pengumuman PPPK 2022, Sudah Dibuka! Cek Hasil Seleksi Administrasi

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ujarnya.

Selain itu, Jokowi menambahkan, pemerintah akan berupaya dengan sungguh-sungguh untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM yang berat pada masa yang akan datang.

“Saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,” ujar Presiden.

Presiden juga menguraikan sejumlah pelanggaran HAM berat di sejumlah peristiwa yang pernah terjadi. Setidaknya ada 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu yang disesalkan oleh Jokowi, yaitu:

Baca Juga: Alasan Laga Persib Bandung Vs Bhayangkara FC Diundur Satu Hari, Ini kata Teddy Tjahjono

1. Peristiwa 1965-1966;

2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;

3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989;

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998;

6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998;

7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999;

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999;

9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999;

Baca Juga: Verrell Bramasta Ungkap Ferry Irawan Nekat Lakukan Ini!? Apa? Cek Faktanya

10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002;

11. Peristiwa Wamena, Papua 2003; dan

12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Kepala Negara juga menyampaikan rasa simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban.

“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” ujarnya.

Sementara itu Amnesty Internasional Indonesia menilai, sesungguhnya pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia lebih dari 12 peristiwa. Ada beberapa pelanggaran HAM berat yang belum disebutkan oleh Jokowi menurut mereka,

Baca Juga: AKHIRNYA! Duel Lionel Messi vs Cristiano Terwujud, Ini Jadwal dan Harga Tiket Pertandingan PSG vs Al Nassr

seperti pelanggaran yang dilakukan selama pendudukan dan invasi Timor Timur, tragedi Tanjung Priok 1984, peristiwa penyerangan 27 Juli 1996, atau kasus Pembunuhan Munir.

“Jika Presiden serius bicara kasus yang terjadi setelah tahun 2000. Itu seharusnya juga disebutkan,” tulis Amnesty Internasional Indonesia dalam keterangan persnya. ***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: setneg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah