BEJAT! Empat Lansia Cabuli Bocah SD Sampai Hamil di Banyumas!

- 14 Januari 2023, 11:22 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan /



PRIANGANTIMURNEWS - 4 orang lansia di Banyumas Jawa Tengah berbuat bejat mencabuli seorang bocah perempuan berusia 12 tahun.

Akibatnya korban yang masih siswa SD hamil 12 pekan. Keempat tersangka, kini sudah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Mereka ditangkap penyidik unit perlindungan perempuan dan anak atau PPA Satreskrim Polresta Banyumas telah mendapat laporan dari keluarga korban.

Baca Juga: GAWAT! Liga 2 Dihentikan. Persipura Pindah Ke Liga Australia, Pemberkasan Perizinan Segera Selesai!

Kini korban berinisial AA warga Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu didampingi Kasatreskim Kompol Agus Supriyadi Siswanto di Purwokerto Banyumas.

Ia mengatakan kasus pencabulan tersebut terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban terhadap anaknya yang tidak menstruasi.


Saat ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku yang berbeda-beda. Yang seluruhnya telah berusia kakek-kakek oleh karena tidak menstruasi lanjut orang tua korban.

Baca Juga: Ogah Dipenjara! Ferry Irawan Gandeng Hotman Sitompul Karena Ingin Damai Dengan Venna Melinda!?

korban memeriksakan anaknya ke dokter hingga akhirnya diketahui AA telah hamil 12 pekan.

Kasatreskim Kompol Agus Supriyadi Siswanto mengatakan setelah menerima laporan dari keluarga korban pihaknya segera melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap empat orang terduga.

Diketahui pelaku yang seluruhnya sudah lanjut usia dari penyelidikan pihaknya lalu menangkap empat orang kakek-kakek masing-masing berinisial W 70 tahun, J 50 tahun, SA 69 tahun dan K 67 tahun.

Baca Juga: HEBOH! Thomas Doll Ngamuk Kejar Pemain dan Asisten Persib Diajak Baku Hantam!? Cek Faktanya

Seluruhnya warga Patikraja Banyumas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selanjutnya pelaku berjumlah empat orang sudah kami tangkap di wilayah Kecamatan Patikraja kondisi lansia pelaku langsung kami proses hukum.

Dengan peraturan berlaku dan kami kenakan undang-undang perlu anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ungkapnya.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: YouTube Miftah's TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x