Skandal Kasus Asabri: Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil, Kejaksaan Agung Anggap Hal Itu Keliru, Ini Alasannya

- 16 Januari 2023, 14:07 WIB
Benny Tjokrosaputro divonis
Benny Tjokrosaputro divonis /Instagram @antaranewsroom/

Para petinggi itu, ialah Benny Tjokro dan delapan terdakwa lainnya. Mereka melakukan investasi saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya yang berisiko tinggi dan memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga sehingga merugikan negara hingga Rp22,788 triliun.

Sebagai informasi, vonis nihil ialah penjatuhan keputusan hukum oleh hakim tanpa adanya pidana kepada terdakwa. Hal ini mengandung arti bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam melakukan suatu tindak kejahatan, tetapi tidak dibalas dengan pidana, baik denda maupun kurungan.***

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah