Skandal Kasus Asabri: Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil, Kejaksaan Agung Anggap Hal Itu Keliru, Ini Alasannya

- 16 Januari 2023, 14:07 WIB
Benny Tjokrosaputro divonis
Benny Tjokrosaputro divonis /Instagram @antaranewsroom/

"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 12 Januari 2023.

Vonis tersebut tentu berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Konyol, Demi Konten Pemuda di Bogor Tewas Terlindas Truk

Dimana JPU menuntut agar Benny Tjokrosaputro divonis hukuman mati dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun, karena melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dan pencucian uang.

Sebelumnya diketahui, harta kekayaan Benny Tjokrosaputro sangat banyak dan sudah disita berupa 1.069 tanah dan bangunan yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti serta barang bukti yang disita dari Riski Heru Cakra dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.

"Sesudah putusan berkekuatan hukum tetap dan seluruhnya dilelang untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan bila hasil lelang melebihi uang pengganti, maka sisanya dikembalikan kepada terpidana. Namun, bila hasil lelang tidak mencukupi dan terpidana tidak membayar kekurangan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti," lanjut Hakim Ignatius.

Baca Juga: Pencalonan Erick Thohir dan La Nyalla Menjadi Ketua PSSI, Buat PSSI Bingung

Terkait perbedaan antara putusan majelis hakim dan tuntutan JPU Kejagung, majelis hakim membeberkan empat alasan.

Berikut alasannya:

Pertama, penuntut umum telah melanggar azas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah