Skandal Kasus Asabri: Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil, Kejaksaan Agung Anggap Hal Itu Keliru, Ini Alasannya

- 16 Januari 2023, 14:07 WIB
Benny Tjokrosaputro divonis
Benny Tjokrosaputro divonis /Instagram @antaranewsroom/

PRIANGANTIMURNEWS - Terdakwa Benny Tjokrosaputro atau akrab dipanggil Bentjok divonis nihil oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Sontak Kejaksaan Agung berpendapat bahwa hal itu keputusan yang diambil Pengadilan Tipikor adalah keliru.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Bentjok seharusnya tidak dijatuhi vonis nihil karena ia sudah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa.

Baca Juga: Ferry Bantah Dirinya Tidak Melakukan KDRT Terhadap Istrinya, Venna Melinda

Ia menyebut, vonis nihil dan ancaman minimal empat tahun penjara bertentangan dengan Undang-Undang Tipikor.

Kemudian ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Bentjok pernah terkena kasus dalam perkara Pt Asuransi Jiwasraya yang mana proses hukumnya sudah berkekuatan tetap.

Namun, Kejaksaan Agung menduga Bentjok masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan grasi, remisi, dan amnesti.

Baca Juga: KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Beri Pernyataan Mengejutkan, Ternyata Ini yang Terjadi

Perlu diketahui selain vonis nihil yang diungkap oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Bentjok pun berkewajiban membayar uang pengganti Rp5,733 triliun dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x