Skandal Kasus Asabri: Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil, Kejaksaan Agung Anggap Hal Itu Keliru, Ini Alasannya

- 16 Januari 2023, 14:07 WIB
Benny Tjokrosaputro divonis
Benny Tjokrosaputro divonis /Instagram @antaranewsroom/

Kedua, penuntut umum tidak membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan terdakwa pada saat melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Video Aksi Ugal-ugalan Geng Motor Mengacungkan Senjata Tajam di Sukabumi Masih Diselidiki Polisi

Ketiga, berdasarkan fakta, majelis hakim, menilai terdakwa melakukan tindak pidana korupsi saat situasi negara aman.

Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan. Oleh karena itu, beralasan hukum untuk mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya.

Majelis hakim menjelasakan bahwa poin keempat terkait tidak terbukti adanya pengulangan korupsi ialah karena Bentjok sudah dijatuhi hukuman seumur hidup pada 16 Oktober 2020 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung, sehingga telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Gerombolan Bermotor Kembali Menyerang Warga di Kota Bandung, Saeful: Pas di Lampu Merah Tiba-tiba Diserang

"Terdakwa telah menjalani sebagian hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Tindak pidana korupsi dalam perkara Jiwasraya berbarengan dan dalam perkara PT Asabri, sehingga lebih tepat dikategorikan concursus realis atau meerdaadse samenloop, bukan sebagai pengulangan tindak pidana," jelasnya.

Dalam kasus ini, pendanaan PT Asabri yang dicuci oleh Benny Tjokrosaputro ialah dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun), yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulan dan dipotong dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen; dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk THT dipotong 3,25 persen dari gaji pokok.

Kemudian para petinggi PT Asabri melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham, termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan layer 2 atau layer 3, yaitu saham-saham dengan risiko tinggi.

Baca Juga: Gempa 6,2 Magnitudo Guncang Aceh Singkil, Sempat Membuat Warga Panik, BMKG: Tak Memicu Terjadinya Tsunami

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah