Kemenaker Terus Dalami Tragdei Berdarah PT GNI Morowali Sulawesi

- 19 Januari 2023, 08:32 WIB
 Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker RI Haiyani Rumondang/ instagram @kemnaker
 Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker RI Haiyani Rumondang/ instagram @kemnaker /

Selain itu kejelasan pemotongan upah, PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap, mempekerjakan anggota serikat pekerja yang diputus kontraknya.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Tetapkan Senin, 23 Januari 2023 Sebagai Cuti Bersama Perayaan Imlek

Untuk keselamatan kerja memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter, dan memperjelas hak-hak pekerja yang sudah meninggal akhir tahun lalu.

Selain meminta penjelasan dari manajemen perusahaan, tim juga meninjau secara langsung kondisi di lapangan, termasuk tempat terjadinya kerusuhan. Hal ini dilakukan agar tim mendapatkan informasi secara komprehensif.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Kementerian Ketenagakerjaan apabila terbukti ditemukan perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk penegakannya.***



 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah