PRIANGANTIMURNEWS - Publik pada Sabtu, 14 Januari 2023 lalu dihebohkan dengan bentrokan yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (PTGNI) Morowali Sulawesi Tengah.
Tragedi itu lantas membuat publik bertanya-tanya apa itu PT GNI Morowali Sulawesi Tengah. Pabrik apa sebenarnya? Barang apa yang diproduksi dan bagaimana prosesnya?
PT GNI yang terletak di Sulawesi Tengah (Sulteng) adalah perusahaan yang bergerak dalam industri pertambangan smelting biji nikel terkemuka di Indonesia yang baru berdiri sejak 2019.
Di Indonesia diperkirakan memiliki cadangan 72 juta ton nikel atau 52 persen dari jumlah akumulasi di dunia.
Bahan tambang nikel ini merupakan bahan dasar dari pembuatan Handphone, pesawat, baterai, sampai sendok dan garpu. Dalam proses pemurnian nikel dibutuhkan proses smelting.
Smelting sendiri dalam dunia pertambangan adalah sebuah proses ekstraksi sebuah logam murni yang ditambang dari bumi. Dimana untuk menunjangnya diperlukan sebuah fasilitas bernama Smelter.
Smelter merupakan bagian dari proses produksi mineral tambang dari alam, yang masih bercampur dengan kotorannya.
Dimana material tersebut harus dibersihkan untuk mencapai nilai lebih, proses pemurnian tersebut dilakukan oleh smelter.
Smelter berfungsi meningkatkan kandungan logam mulia hingga mencapai tingkat standar sebagai bahan baku produk akhir. Dalam prosesnya sudah meliputi pembersihan mineral logam dari pengotor dan pemurni.
Dalam hal ini logam mulia termasuk nikel, emas, timah tembaga dan juga perak.
Kenapa Smelting merupakan pekerjaan penuh resiko?
Itu karena pekerjaan tersebut, bersinggungan dengan suhu tinggi yang membahayakan keselamatan. Selain itu, bijih yang diolah juga mengandung zat yang sangat berbahaya.
Ditambah alat-alat berat yang digunakan menyimpan potensi risiko besar, sehingga dalam pengoprasian alat tersebut harus sangat berhati-hati.
Baca Juga: Payung Geulis Tasikmalaya Go Internasional! Menjadi Perwakilan Kerajinan Indonesia di Thailand
Pabrik pengolahan nikel di Indonesia
Saat ini PT GNI terdesak oleh tuntutan yang akan dilayangkan kembali oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) setelah kasus bentrok berdara tersebut.
Dimana tuntutan tersebut berisi pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang diunjuk rasa oleh SPN jauh sebelum bentrok berdarah itu terjadi.
Salah satunya adalah pelanggaran aturan tentang Keselamatan Kesehatan Kerja atau K3 yang dilakukan oleh PT GNI karena tidak memberikan seragam APB atau pengaman bagi pekerjanya.
Serta telah memakan korban jiwa, yang sempat viral sebelumnya bernama Nirwana Selle akibat kebakaran yang terjadi dan kurangnya K3 perusahaan.***