Kasus Siswi TK Diperkosa Tiga Bocah Berusia 8 Tahun di Mojokerto Kini Sudah Ditangani Polres Setempat

- 21 Januari 2023, 16:28 WIB
Ilustrasi seorang anak TK diperkosa oleh 3 anak usia 8 tahun.
Ilustrasi seorang anak TK diperkosa oleh 3 anak usia 8 tahun. /Pixabay/


PRIANGANTIMURNEWS - Terjadi kasus pelecehan seksual terhadap siswi TK yang dilakukan oleh tiga bocah berusia 8 tahun di Dlanggu, Mojokerto.

Berdasarkan pernyataan pengacara korban, Krisdiyansari kasus tersebut sempat dimediasi oleh pemerintah desa setempat. Diketahui ketiga pelaku itu adalah bocah tetangga korban yang juga tinggal di kawasan Dlanggu.

Lebih lanjut, Krisdiyansari mengungkap bahwa kliennya yang masih berusia 6 tahun itu pernah diperkosa sebanyak lima kali oleh salah seorang pelaku.

Kini, peristiwa tersebut sedang dalam proses penyelidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto.

Baca Juga: 5 Tanda Tanah itu Bergerak, Kenali Cirinya Sebagai Antisipasi Dini

Sebelumnya AKP Gondam Prienggondhani selaku Kasat Reskrim Polres Mojokerto membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban.

Adanya kasus ini membuat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan bahwa penanganannya merujuk pada Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Hal itu karena korban dan pelaku merupakan anak-anak. Sehingga penanganannya perlu merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA.

Diketahui peristiwa kekerasan seksual tersebut berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2023.

Baca Juga: Curug Pariuk di Tasikmalaya, Destinsi Wisata dengan Panorama Unik dan Keren

Selanjutnya di sisi lain kasus ini sedang diselidiki polisi, korban pun diberikan perlindungan dan pendampingan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Instagram @infia_fact


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x