Kemenaker Pulangkan 36 CPMI ke Tempat Asalnya, Pihak Terkait Akan di Proses

- 7 Februari 2023, 08:48 WIB
 Kemenaker sebut pihak yang terkait penyalur CPMI nonprosedural akan di proses sesuai undang undang
Kemenaker sebut pihak yang terkait penyalur CPMI nonprosedural akan di proses sesuai undang undang / foto tangkapan layar instagram @kemnaker /

"Serah terima. CPMI dilakukan di Bandara Juanda dengan Disnaker Jawa Timur dan selanjutnya dikawal Pengawas Kemnaker ke NTB."kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.

Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan pihaknya akan terus secara kontinyu melakukan pendataan dan pendalaman terhadap hasil sidak sepekan lalu.

Tim yang diterjunkan ke lapangan juga sudah berkoordinasi dengan UPTD Penempatan PMI Surabaya untuk proses penanganan selanjutnya.

"Kami terus tanpa henti melakukan pendataan dan pendalaman permasalahan yang terjadi untuk menemukan pelaku yang terlibat dalam penempatan PMI secara nonprosedural, " kata Yuli.

Baca Juga: Ketum Demokrat Panen Apel Anna Saat Safari Politik di Kota Batu

Seluruh pihak yang terkait dengan Penempatan PMI nonprosedural ini, lanjut Yuli, akan diproses sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

“Kami memastikan CPMI sebagai korban untuk dilindungi dari segala ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Yuli.***

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah