PRIANGANTIMURNEWS- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Bharada E atau Richard Eliezer sudah divonis hakim selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan hakim terhadap Bharade E, ayah Yoshua Samula Hutabarat mengaku terharu.
Dirinya dan keluarga sangat begitu terharu dengan keputusan hakim. Karena hakim telah memberikan keputusan yang menurutnya sesuai untuk Richard Eliezer.
Baca Juga: Fantastis, Sopir Truk Ini Gajinya Mencapai Miliaran, Bagaimana Bisa? Begini Ceritanya
Diketahui dari awal kasus ini, Richard mengakui bersalah dan telah melakukan pembunuhan terhadap rekannya Yoshua.
Namun hal itu didasarkan atas perintah atasannya yaitu Ferdy Sambo.
Richard Eliezer sendiri langsung meminta maaf dan bersujud di hadapan orang tua Yoshua saat dalam persidangan.
Baca Juga: Kemarau Diprediski Lebih Kering, Di Musim Hujan BMKG Imbau Masyarakat Untuk Melakukan Panen Ini!
Hal itu diketahui dari ayah Yoshua sendiri, Samuel Hutabarat. Beliau menuturkan bahwa dirinya sudah memaafkan Richard Eliezer.
Karena Richard Eliezer bersedia jujur dan dia bersedia menghadapi resiko-resiko yang ada dalam kejujurannya itu.