PRIANGANTIMURNEWS - Konten YouTube bisa jadi jaminan utang bank, terhitung tanggal 12 Juli 2023 hal tersebut juga berlaku untuk jaminan pinjaman bank.
Hal tersebut telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun tentang Ekonomi Kreatif.
Dimana Presiden Joko Widodo telah melakukan penandatanganan peraturan tersebut pada 12 Juli 2022, dan secara resmi mulai berlaku pada 12 Juli 2023 mendatang.
Baca Juga: Sungai Bengawan Solo Terus Meluap, Hampir 10 Ribu Warga Terdampak dan 4 Ribu Mengungsi
Tentu hal tersebut bisa disambut baik dan dimanfaatkan oleh para pelaku ekonomi kreatif untuk mendorong meningkatnya kekayaan intelektual.
Sehingga terhitung 12 Juli nanti, pelaku ekonomi kreatif terutama pembuat konten Youtube sudah bisa mengajukan pinjamannya.
Baik itu ke lembaga keuangan bank atau lembaga non-bank dengan merujuk ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tersebut
Sesuai bunyi Pasal 10 PP 24/2022 tentang Kekayaan Intelektual yang bisa jadi objek jaminan untang diantaranya adalah.
Baca Juga: Sehari Tidak Pulang, Seorang Nenek Usai 80 Tahun Ditemukan Meninggal di dalam hutan