1. Kekayaan Intelektual yang tercatat dan terdaftar di kementrian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang hukum.
2. Kekayaan intelektual tersebut telah dikelola baik secara sendiri atau dialihkan haknya kepada pihak lain
Namun, tidak semua konten dapat dijadikan sebagai jaminan. Tetap ada Syarat, kriteria yang jelas dan penilaian potensinya konten tersebut.
Sebagaimana yang disampaikan Muhammad Neil El Himam, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
"Tidak sembarangan punya konten lalu bisa mengajukan, tapi harus jelas apa kontennya dan seperti apa potensinya," ujar Neil Kamis. 17 Februari 2023.
Baca Juga: Sungai Bengawan Solo Terus Meluap, Hampir 10 Ribu Warga Terdampak dan 4 Ribu Mengungsi
KRITERIA
Diantaranya kriteria konten tersebut dibagi menjadi 17 sub sektor sesuai dengan sektor ekonomi kreatif, diantaranya adalah:
1. Game,
2. Arsitektur,
3. Desain interior,
4. Musik,
5. seni rupa,
6. Kriya,
7. Fesyen,
8. Desain produk,
9. Kuliner,
10.Film animasi dan video,
11.Desain komunikasi visual,