"Sehingga saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai, inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini pada 12 Februari kemarin," lanjutnya,
"Oleh karena itu saya mengajukan restorative justice ke Polres Metro Jakarta Selatan," akhirinya.
Namun AKP Nurma Dewi, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan meski kedua belah pihak damai, tidak bisa semudah itu Giorgio bebas,
Setelah menjadi seorang tersangka dan ditahan, m=diperlukan syarat SP3, agar Giorgio bisa terbebas dari status hukumnya walau korban sudah cabut laporannya.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsak Kabupaten Karawang Sabtu 18 Februari 2023, Serta Niat Sholat dan Artinya
Nurma menyampaikan keterangan tersebut di hari yang sama ketika Ari mengajukkan pencabutan laporan terkait kasus perusakan mobil di Senopati.
Dimana peristiwa tersebut terjadi di Jakarta Selatan, hari Minggu dini hari, 12 Februari 2023.
"Harus ada SP3 (surat perintah pemberhentian penyidikan) dulu, kalau gak ada SP3 tetap ditahan dong," ujar Nurma.
Sehingga tidak seenaknya pihak pelapor mencabut begitu saja status tersangka dari pelaku perusakan mobil, tetap harus menghormati hukum dan mekanisme yang ada.
"Iya dong pasti ada mekanismenya kalau langsung dicabut gak bisa. Misalnya dicabut laporannya tapi korban gak mau damai ya gak bisa itu, tetap di proses," lanjutnya.
Baca Juga: Hati- hati Saat Bicara ! Jangan Sampai Perlihatkan Keadaan Hati Begitu Mudah