Perlu diketahui Giorgio yang merupakan pengemudi mobil Fortuner telah merusak mobil Brio kuning di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu 11 Februari 2023.
Serta Kombes Pol Ade Ary Syam, Kapolres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Giorgio sebagai tersangka pasal berlapis pada Senin, 13 Februari 2023.
Tersangka terjerat pasal pidana 406 KUHP yaitu pengrusakan terhadap barang.
Serta Pasal 335 ayat 1 KUHP terkait ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang.
Dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara akibat perbuatannya yang melanggar hukum.
Baca Juga: Imigran Rohingya Kembali Terdampar di Aceh, UNHCR Tunggu Keputusan Pemindahan
Pada akhirnya walau pengemudi Brio dan Fortuner tersebut sepakat berdamai, namun proses hukum tidak semudah itu dibatalkan, sehingga harus menunggu SP3 terlebih dahulu.***