Pengemudi Brio Sepakat Damai, Pengemudi Fortuner Siap Ganti Rugi

- 18 Februari 2023, 06:25 WIB
 Ari Widianto mencabut laporan terhadap Giorgio Ramadhan setelah pihak keluarga meminta maaf dan siap mengganti rugi semua kerusakan yang ada, 17 Februari 2023.
Ari Widianto mencabut laporan terhadap Giorgio Ramadhan setelah pihak keluarga meminta maaf dan siap mengganti rugi semua kerusakan yang ada, 17 Februari 2023. /

Perlu diketahui Giorgio yang merupakan pengemudi mobil Fortuner telah merusak mobil Brio kuning di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu 11 Februari 2023.

Serta Kombes Pol Ade Ary Syam, Kapolres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Giorgio sebagai tersangka pasal berlapis pada Senin, 13 Februari 2023.

Tersangka terjerat pasal pidana 406 KUHP yaitu pengrusakan terhadap barang.

Serta Pasal 335 ayat 1 KUHP terkait ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang.

Dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara akibat perbuatannya yang melanggar hukum.

Baca Juga: Imigran Rohingya Kembali Terdampar di Aceh, UNHCR Tunggu Keputusan Pemindahan

Pada akhirnya walau pengemudi Brio dan Fortuner tersebut sepakat berdamai, namun proses hukum tidak semudah itu dibatalkan, sehingga harus menunggu SP3 terlebih dahulu.***

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Instagram @undercover.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah