Ketua umum GMDM (gerakan mencegah dan mengobati), Arman Depari juga menuturkan, bahwa kasus RD ini bagaikan cerita lama yang terulang lagi.
Obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol adalah jenis narkoba yang kerap digunakan anak muda usia sekolah di Jawa Barat, sehingga menjadi ladang emas para pelaku untuk mengedarkan barang tersebut.
Anak sekolah di bawah umur biasanya kecanduan sebagai pemakai. Namun, dalam kasus RD, pelaku sebagai pengedar sehingga penjualan obat-obatan itu adalah bisnis. Menurut Arman, pelaku memang mengharapkan keuntungan dari jual-beli narkoba.
Pelaku RD diketahui mengonsumsi narkoba sejak usia 13 tahun. Ia mulai menjadi pengedar saat berusia 14 tahun. Hal itu disampaikan Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain.
Baca Juga: Inilah Makna Bulan Suci Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat
RD diduga menjual obat terlarang di wilayah Purwakarta, Subang, dam Karawang. Sasaran penjualan RD adalah para pelajar dan orang dewasa. Pelaku membeli narkoba secara online. Ia lalu menjual kembali narkoba itu secara langsung maupun online.
Atas perbuatannya, RD dijerat pasal 196 UU No.39 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.***