Gak Sabar Nunggu THR Cair? Inilah Asal-Usul THR yang Selalu Ditunggu Jelang Idul Fitri

- 2 April 2023, 16:10 WIB
Tunjangan Hari Raya yang selalu dinanti terutama oleh para pekerja/MUI/
Tunjangan Hari Raya yang selalu dinanti terutama oleh para pekerja/MUI/ /

PRIANGANTIMURNEWS - Puasa bulan Ramadhan adalah ibadah yang tak terhingga keistimewaannya. Segala kebaikan akan dilipatgandakan pahalanya.

Setiap datang bulan Ramadhan, selain menunggu datangnya Hari Kemenangan yakni Idul Fitri, umat muslim yang berada di perkotaan akan melakukan mudik ke kampung halamannya.

Selain menunggu kedua moment tersebut, umat muslim yang bekerja di pemerintahan atau karyawan swasta setiap menjelang Idul Fitri selalu menunggu cairnya THR (Tunjangan Hari Raya).

Baca Juga: KAGET! Baru Saja Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Argentina Tolak Israel Main di Negaranya! Benarkah?

Berikut Priangantimurnews.com akan membahasa asal-usul THR, dikutip dari Instagram #ramadhan.

THR biasanya diberikan kepada pegawai pemerintah atau karyawan swasta ini mulai muncul pada tahun 1950.

Adanya THR ini dicetuskan oleh Perdana Menteri saat itu yakni Soekiman Wirjosandjojo. Saat itu THR awalnya hanya diberikan kepada para pamong praja atau sekarang PNS.

Baca Juga: Gubernur Gorontalo Hamka Minta Para Camat dan Kepala Desa Profesional dan Independen dalam Pemilu 2024

Ternyata, awalnya THR ini berbentuk pinjaman dimuka lho! Nah pinjaman ini nantinya harus dikembalikan lewat pemotongan gaji.

Pada 1952 besaran THR yang diberikan kepada PNS yakni Rp125 sapi Rp200. Nilai ini setara dengan gaji pokoknya saat itu.

Pemberian THR kepada PNS saat itu mendapatkan protes dari para buruh. Mereka merasa sudah membangkitkan ekonomi tapi tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Baca Juga: Nyicil! Member EXO Ikutan Rover Challenge Bareng Kai, EXO-L: Nunggu D.O, Chen dan Chanyeol

Puncaknya pada 13 Februari 1950, terjadi protes dan para buruh melakukan mogok kerja, menuntut THR juga diberikan pemerintah kepada mereka.

Setelah melalui jalan panjang, akhirnya para buruh mendapatkan kepastian diberikannya THR seperti halnya PNS.

Selanjutnya pemberian THR bagi pegawai swasta menjadi kewajiban setelah diatur pemerintah pada 1994.

Baca Juga: Sejumlah Pemuda Gelar Aksi Duka 1 Juta Pita Hitam, Bentuk Solidaritas pada Timnas Indonesia U 20

Ketika itu Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR keagamaan bagi para pekerja di perusahaan.

Kemudian pada 2003 peraturan ini kembali disempurnakan melalui UU No. 13 /2003 tentang ketenagakerjaan dan direvisi pada 2016.

Dalam peraturan ini bahwa pegawai yang sudah bekerja lebih dari 3 bulan, wajib mendapatkan THR. Dan besarannya disesuaikan dengan lamanya masa kerja.

Baca Juga: Masyarakat Empati Timnas Indonesia Menuntut I Wayan Koster Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia

Nah itulah asal-usul THR yang selalu dinanti para pegawai pemerintah dan swasta jelang Idul Fitri.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Instagram @ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x