Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo

- 20 Mei 2023, 18:00 WIB
 Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/pri)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/pri) /

PRIANGANTIMURNEWS - Penyidikan kasus dugaan korupsi BTS dengan tersangka Jhonny G Plate berlanjut.

 

Kali ini Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa dua pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dua orang pejabat Kominfo itu diperiksa  sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo tahun 2020-2022.

Baca Juga: Menteri Kominfo Jhonny G Plate Jadi tersangka korupsi BTS, Kerugian Negara Capai 8 Triliun

"Hari ini, tim penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) memeriksa dua orang saksi," kata Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat 19 Mei 2023.

Dikatakan Ketut, kedua saksi tersebut yaitu LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kominfo serta HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo.

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x