"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," tambah Ketut.
Baca Juga: Kominfo Buka Seleksi PPPK 2022 untuk 532 Formasi, Berikut Jadwal, Syarat Umum dan Unit Kerja
Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara tersebut.
Tiga tersangka di antaranya, yakni AAL, GMS, dan YS, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat; sementara dua tersangka lain masih dalam proses pemberkasan.
Keenam tersangka itu ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Baca Juga: Masih Ingat, Mantan Pemain Timnas Indonesia Jhonny van Beukering, Kini Bekerja Sebagai...
Kemudian Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Seorang tersangka yang baru saja ditetapkan Kejagung, Rabu 17 Mei 2023 ialah Menkominfo Jhonny G. Plate.***