Mahkamah Konstitusi Bantah Dugaan Kebocoran Putusan Terkait Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

- 29 Mei 2023, 11:15 WIB
 Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono. ANTARA/Maria Rosari/pri
Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono. ANTARA/Maria Rosari/pri /

PRIANGANTIMURNEWS - Ada bocoran informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sistem pemilu 2024 proporsional tertutup atau coblos partai.

Hal itu dikatakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.


Namun terkait informasi bocornya keputusan MK itu dibantah Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Untuk Medis, Karena Potensi Ketergantungan Tinggi

Menurutnya tidak benar dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.

“Dibahas saja belum,” ujar Fajar ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin 29 Mei 2023.

Dikatakan Fajar bahwa berdasarkan sidang pada Selasa 23 Mei 2023, para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Setelah itu, tutur Fajar, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.

Baca Juga: Anwar Usman dan Wakilnya Harus Mundur dari Jabatan Ketua MK, Mengapa, Ini Alasannya  

“Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x