Oknum Anggota Polri di Sulawesi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Asusila

- 4 Juni 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi tindakan asusila.
Ilustrasi tindakan asusila. /Pixabay/ninocare/

PRIANGANTIMURNEWS - Oknum anggota polisi MKS telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho menyebutkan pihaknya telah menetapkan oknum anggota polri MKS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
 

"Kami tetapkan sebagai tersangka malam ini, selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan kemudian langsung ditahan," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho dihubungi di Palu, Sabtu 3 Juni 2023.

Baca Juga: Pelaku Video Asusila Kebaya Merah Ditangkap Polisi! Bukan di Bali tapi,,,

Penetapan tersangka tersebut kata Agus Nugroho  berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MKS yang dilakukan polisi sejak Rabu 31 Mei 2023. MKS merupakan salah satu dari 11 orang yang dilaporkan korban RO (15).

"Memang mekanismenya kami tetapkan tersangka dan memeriksa sebagai tersangka sehingga langsung ditahan di Mapolda bersama tersangka lainnya," terangnya.

Disebutkan Agus bahwa
MKS merupakan anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Parigi Moutong dan telah dinonjobkan atau di berhentikan dari tugasnya sejak dilakukan proses pemeriksaan awal.

Baca Juga: Ria Ricis Sampai Dibuat Nangis! Video Asusila Teuku Rian Tersebar Luas!? Cek Faktanya

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi telah menetapkan 11 orang tersangka yakni MKS yang merupakan oknum anggota Polri, HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong,  ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA.

Dari 11 tersangka tersebut, saat ini sudah ada 10 tersangka yang ditahan dan satu tersangka yakni A yang berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) masih diburu.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x