Nggak Kuat Menahan Hasrat Birahi, Petugas Terapis Spa di Bali Nekat Mencabuli Pasiennya

- 6 Juni 2023, 06:30 WIB
Ilustrasi seorang terapis sedang memijit pasiennya
Ilustrasi seorang terapis sedang memijit pasiennya /Pixabay

PRIANGANTIMURNEWS -Seorang petugas terapis Spa di Denpasar Bali ZAM (26) ditangkap polisi karena mencabuli gadis yang menjadi pasiennya.

Kepada polisi ZAM mentah melakukan tindakan asusila itu karena tak kuat saat melihat bodi dari pasiennya saat melakukan terapi.

Korban pencabulan seorang gadis belia warga asal Australia. Waktu itu korban bersama keluarga melakukan terapi di tempat pelaku bekerja.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Kota Segera Limpahkan Tahap 1 Kasus Cabul ke JPU

Akibat perbuatan bejatnya itu, ZAM diringkus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar Bali.

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin 5 Juni 2023 mengatakan peristiwa pencabulan yang dilakukan karyawan spa tersebut terjadi di Eden Green Spa, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada Rabu, 31 Mei 2023 pukul 11.30 Wita.

Korban dan keluarganya yang datang ke Bali untuk berlibur tiba pada 23 Mei 2023.

Bambang mengatakan korban yang saat itu datang ke tempat Spa bertujuan untuk melakukan sejumlah treatment Spa.

Baca Juga: 2 Orang Anak di Kota Tasikmalaya Diduga Jadi Korban Cabul

Korban memilih treatment yang berdurasi satu jam dimana 40 menit posisi tengkurap dan 20 menit posisi terlentang.

Saat treatment posisi telentang, pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang saat itu berbeda ruangan dengan keluarganya.

Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban merasa ketakutan dan menceritakan hal tersebut kepada keluarganya.

Keluarga korban pun melapor ke Polresta Denpasar untuk segera memproses pelaku.

Pelaku yang baru bekerja selama tiga minggu tersebut melakukan pencabulan karena tak dapat menahan nafsu birahinya. 

Baca Juga: Waduh, Gus Samsudin Diduga Menjadi Dukun Cabul? Begini Faktanya!

"Motif pelaku karena pelaku nafsu melihat korban sehingga yang bersangkutan secara spontan mempunyai hasrat yang tak bisa dibendung," kata Kapolresta.

Atas laporan dari korban, polisi langsung menangkap pelaku dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76 e Juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga: Ironis, Ayah dan Anak dI Kabupaten Tasikmalaya jadi Pelaku Cabul

Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik Polresta Denpasar telah memeriksa lima saksi dan pelaku sendiri mengakui perbuatannya.

Bambang mengatakan korban telah kembali ke negaranya dua hari setelah melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Denpasar.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah