Di samping Presiden Jokowi menyambut penyelesaian nota kesepahaman untuk border crossing agreement, border trade agreement, sertifikasi halal dan kerjasama promosi investasi.
Termasuk menyepakati perjanjian perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Baca Juga: Takjub! Presiden Jokowi Berikan Bonus 289 Miliar Untuk Atlet Timnas Indonesia dan Pelatih
Presiden Jokowi dan PM Anwar juga menyepakati untuk melakukan pembentukan mekanisme khusus bilateral, guna menyelesaikan masalah-masalah PMI.
Dibawah ini adalah enam poin perjanjian dokumen kesepakatan antara Indonesia-malaysia, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan PM Anwar:
1. Nota Kesepahaman tentang Border Crossing Agreement antara Menteri Dalam Negeri Indonesia, Tito Karnavian dan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato Seri Saifuddin Nasution.
2. Nota Kesepahaman tentang Border Trade Agreement antara Menteri Perdagangan Indonesia Zulkifli Hasan dan Menteri Pelaburan, Perdagangan, dan Industri Malaysia Tengku Zafrul Aziz.
3. Nota Kesepahaman tentang Perjanjian Batas Laut Wilayah Segmen Selat Malaka Bagian Selatan antara Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri Malaysia Dato Seri Diraja Zambry Abdul Kadir.
4. Nota Kesepahaman tentang Perjanjian Batas Laut Wilayah Segmen Laut Sulawesi antara Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri Malaysia, Dato Seri Diraja Zambry Abdul Kadir.