PRIANGANTIMURNEWS - Anggota Polsek Binuang jajaran Polres Tapin, Kalimantan Selatan(Kalsel) meringkus
Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial M dan S ditangkap petugas Polsek Binung Polres Tapin Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pangkapan dilakukan karena pasangan suami istri itu membawa sabu-sabu seberat 14,64 gram.
Baca Juga: Miris Seorang Balita di Kalimantan Jadi Korban Sabu
Kapolsek Binuang Iptu Nur Arifin mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota meringkus seorang wanita S di Jalan Bypass Binuang, Desa Tungkap.
"Didapatkan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,19 gram yang disimpan di dalam plastik warna merah," ujar Arifin saat dikonfirmasi di Rantau, Kabupaten Tapin, Senin 19 Juni 2023.
Setelah diusut, kata Arifin, barang bukti yang sempat dibuang itu diakui S didapatkan dari suaminya, M.
Baca Juga: Edarkan Sabu 497,7 Gram di Jakarta, Seorang Pria Diringkus Polisi
Selang dua jam setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi meringkus M di kediamannya Desa Batu Balian, Kabupaten Banjar pada pukul 17.00 Wita.
"Saat dilakukan penggeledahan, kita dapatkan tujuh paket sabu di dalam sebuah tas warna hitam di gudang belakang rumah. Berat bersih kurang lebih 13,45 gram," ucap Arifin.