Edarkan Sabu 497,7 Gram di Jakarta, Seorang Pria Diringkus Polisi

- 11 Juni 2023, 06:20 WIB
Barang bukti yang disita  Polsek Tambora berupa 13 paket sabu dari pengedar berinisial MSA (36), Selasa 6 Juni 2023./ ANTARA/Ho-Polsek Tambora.
Barang bukti yang disita Polsek Tambora berupa 13 paket sabu dari pengedar berinisial MSA (36), Selasa 6 Juni 2023./ ANTARA/Ho-Polsek Tambora. /

PRIANGANTIMURNEWS -Seorang pria berinisial MSA (36) diringkus polisi karena mengwdarka narkoba jenis sabu seberat 497,7 gram.

MSA ditangkap polisi di Jalan KH Hasyim Ashari, RT 005/004, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa 6 Juni 2023.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 9 Juni 2023 mengatakan telah menangkap seorang pria pengedar sabu seberat 497, 7 gram.

Baca Juga: Dua Kurir 75 kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi 40.000 Divonis Hukuman Mati

Menurut Putra penangkapan pria berinisial MSA berawal dari informasi masyarkat yang menyebutkan ada orang yang membeli sabu ke pelaku sebanyak 5 gram pada Selasa 6 Juni 2023.

"Penangkapan tersebut berawal dari teknik 'undercover buy' (pembelian terselubung), dengan membeli sabu ke pelaku sebanyak lima gram pada Selasa, 6 Juni 2023, sekira pukul 12.00 WIB," ungkap Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 9 Juni 2023.

Pada saat akan transaksi, lanjut dia, polisi menangkap pelaku dan menemukan dalam genggaman tangan kanan pelaku sebuah bungkus rokok berisi satu paket sabu.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Mahasiswa di Tebing Tinggi. Diringkus Polisi

"Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari temannya seorang pria yang biasa dipanggil KB melalui kurirnya. KB dan kurirnya masih dalam pengejaran," ungkap dia.

Selanjutnya, jelas dia, Polsek Tambora melakukan penggeledahan tempat indekos pelaku yang beralamat di Jalan Krukut Pasar, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x