"Dari dalam kamar kosan pelaku pada Selasa, 06 Juni 2023, jam 17. 00 WIB, tepatnya dalam lemari pakaian berhasil disita sebuah tas berisi sabu sebanyak 12 paket plastik dengan total hampir 1/2 kilogram sabu dan satu buah timbangan digital merek scale (timbangan digital) berwarna perak," ungkap dia.
Baca Juga: Jadi Kurir Sabu-sabu, Seorang Petani Ditangkap BNN Banten
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.***