Edarkan Sabu 497,7 Gram di Jakarta, Seorang Pria Diringkus Polisi

- 11 Juni 2023, 06:20 WIB
Barang bukti yang disita  Polsek Tambora berupa 13 paket sabu dari pengedar berinisial MSA (36), Selasa 6 Juni 2023./ ANTARA/Ho-Polsek Tambora.
Barang bukti yang disita Polsek Tambora berupa 13 paket sabu dari pengedar berinisial MSA (36), Selasa 6 Juni 2023./ ANTARA/Ho-Polsek Tambora. /

"Dari dalam kamar kosan pelaku pada Selasa, 06 Juni 2023, jam 17. 00 WIB, tepatnya dalam lemari pakaian berhasil disita sebuah tas berisi sabu sebanyak 12 paket plastik dengan total hampir 1/2 kilogram sabu dan satu  buah timbangan digital merek scale (timbangan digital) berwarna perak," ungkap dia.

Baca Juga: Jadi Kurir Sabu-sabu, Seorang Petani Ditangkap BNN Banten

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah