PRIANGANTIMURNEWS - Polri mulai bulan Oktober 2023 resmi menghapus pelat nomor khusus RF. Bila ada pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan September 2023 itu indikasi palsu.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menegaskan telah menghapus pelat nomor RF.
"Berarti kalau bulan Oktober 2023 sudah nol pelat RF, kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan September 2023 itu indikasi palsu," kata Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 22 Juni 2023.
Baca Juga: Korlantas Polri Berencana Awasi Lalu Lintas Gunakan Pesawat Tanpa Awak
Jenderal bintang satu itu menyebut, Dittregidents Korlantas Polri telah melakukan penertiban pelat nomor khusus RF sejak Oktober 2023.
Tidak ada lagi perpanjangan pelat nomor khusus RF dan penggunaan terbatas hanya untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri.
Dikatakan Yusri, polda-polda sudah tidak boleh lagi menerbitkan pelat nomor khusus ataupun pelat nomor rahasia.
"Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi polda-polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia," tuturnya.
Baca Juga: Korlantas Polri Akan Hapus Data Registrasi STNK, Jika Pemilik Tak Lakukan Perpanjangan
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, pelat nomor khusus diganti dari RF menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu.