Dua Pelaku Penimbun BBM Subsidi di Jember Ditetapkan Jadi Tersangka

- 30 Juni 2023, 09:36 WIB
Kapolsek Ambulu AKP Suhartanto menggerebek lokasi penimbunan solar subsidi di Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis 22 Juni 2023. ANTARA/HO-Polsek Ambulu/aa.
Kapolsek Ambulu AKP Suhartanto menggerebek lokasi penimbunan solar subsidi di Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis 22 Juni 2023. ANTARA/HO-Polsek Ambulu/aa. /

Ia menjelaskan pihaknya masih akan meminta keterangan saksi ahli terkait dengan penimbunan BBM subsidi tersebut untuk melengkapi berkas yang sudah disusun penyidik Polsek Ambulu.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja junto pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Baca Juga: Pemdes Waraloin Timbun 1 Ton Beras, Warga Ngamuk Hamburkan Beras Cuma-cuma Dijalan


Sementara itu, barang bukti yang disita yakni satu unit truk tangki warna biru putih, dua tandon air yang berisi BBM subsidi jenis solar sebanyak 1.820 liter, enam jerigen yang berisi BBM subsidi jenis solar masing – masing berisi 30 liter, lima unit sepeda motor sebagai sarana untuk mengangkut jerigen yang berisi BBM solar, dan satu unit mesin pompa air berikut selang.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah