PRIANGANTIMURNEWS -Dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Kabupaten Jember, Jawa Timur oleh Polsek Ambulu telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dua tersangka tersebut yakni HF warga Kabupaten Jember dan AS warga Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.
Kapolsek Ambulu Nganjuk AKP Suhartono mengatakan telah menetapkan dua orang tersangka kasus penimbunan solar bersubsidi.
Baca Juga: Delapan Orang Pemalsu Dokumen CPNS Papua Barat Jadi Tersangka
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga keduanya ditahan. HF ditahan di Mapolsek Ambulu, sedangkan AN ditahan di Mapolres Jember, karena Polsek Ambulu tidak punya sel tahanan wanita," kata Kapolsek Ambulu AKP Suhartanto saat dihubungi per telepon di Jember, Kamis malam 28 Oktober 2023.
Dikatakan Suhartono, Polsek Ambulu menggerebek tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di dalam sebuah bangunan bekas kolam renang yang tidak terpakai di Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu pada pekan lalu.
"Hasil pemeriksaan sementara penimbunan BBM subsidi jenis solar itu sudah dilakukan selama tiga bulan terakhir oleh tersangka dengan modus mencari solar subsidi di sejumlah SPBU dengan menggunakan sepeda motor," tuturnya
Solar subsidi tersebut dari sepeda motor dipindah ke jerigen dan tandon, kemudian setelah tandon di area kolam renang tidak terpakai itu penuh, maka BBM itu diangkut dengan truk tangki minyak yang didatangkan oleh AS.
Baca Juga: Pengiriman 60 Ton Solar Ilegal Berhasil Digagalkan Polairud Polda Sumsel
"AS yang mencari pasarnya untuk penjualan solar subsidi ke sejumlah industri, sehingga harga solar tersebut lebih mahal dijual ke pihak industri. Ada yang di Surabaya, Sidoarjo, dan Situbondo, tergantung kesesuaian harga yang diinginkan tersangka," ungkapnya.