Menipu Bisnis Reseller Ponsel, si Kembar Rihana dan Rihani Diringkus Polda Metro Jaya

- 5 Juli 2023, 09:00 WIB
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat melakukan penangkapan tersangka penipuan reseller ponsel Rihana dan Rihani di M Town Residence Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa 4 Juli 2023./ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya/aa.
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat melakukan penangkapan tersangka penipuan reseller ponsel Rihana dan Rihani di M Town Residence Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa 4 Juli 2023./ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya/aa. /

PRIANGANTIMURNEWS - Gadis kembar Rihana dan Rihani pelaku penipuan reseller ponsel akhirnya diringkus Polda Metro  di Serpong, Kabupaten Tangerang.

Si kembar Rihana Rihani ditangkap Tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa 4 Juli 2023.

Penangkapan si kembar Rihana Rohani itu karena keduanya diduga melalukan  penipuan reseller ponsel (pengadaan ponsel untuk dijual kembali).

 Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan telah menangkap si Kembar Rihana dan Rihani  di M Town Residence  Gading Serpong.

Baca Juga: Menipu Ratusan Jemaah Umrah, Pasangan Suami Istri ditangkap Polda Metro Jaya Pelaku Penipuan Perjalanan Murah

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 4Juli 2023.

Terkait dengan itu, Hengki belum menyampaikan kronologi penangkapan si kembar,  dalam keterangannya dia hanya menyampaikan keduanya saat ini sedang menuju ke Polda Metro Jaya.

"Saat ini tengah di perjalanan ke Polda Metro Jaya," ucap Hengki.

Baca Juga: Puluhan Penjudi Lansia di Jakarta Pusat, Digelandang ke Polda Metro Jaya

Keduanya akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memasukkan si kembar Rihana dan Rihani ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penipuan reseller ponsel iPhone.

"Sudah (diterbitkan DPO)," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi di Jakarta, Selasa 13 Juni 2023.

Panjiyoga menjelaskan polisi terus menelusuri keberadaan dua tersangka itu lantaran diduga masih bersembunyi dari kejaran polisi.

Baca Juga: Teknologi AI telah Diadopsi Setengah Perusahaan Berbasis Bisnis di Dunia Tahun 2022

“Masih kita lidik keberadaan Rihana dan Rihani. Mereka benar-benar ngumpet,” katanya.

Panjiyoga juga memastikan kedua buronan masih di Indonesia setelah sebelumnya melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x