PRIANGANTIMURNEWS - Mahkamah Agung (MA) telah menganulir putusan bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung terhadap Irfan Suryanagara.
Kini Irfan Suryanagara mantan Ketua DPRD Jabar telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy Bandung Jawa Barat.
Kepala Lapas Banceuy Bandung Heri Kusrita mengatakan pihaknya menerima terpidana Irfan Suryanagara yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Kasus Irfan awalnya memang ditangani oleh Kejari Cimahi.
Baca Juga: Jubir PN Jakpus Tanggapi Vonis Pemilu 2024 Ditunda: Belum Berkekuatan Hukum Tetap
"Menerima eksekusi satu orang terpidana atas nama Irfan Suryanagara dari Kejaksaan Negeri Cimahi untuk menjalankan pidananya di Lapas Banceuy," kata Heri Selasa 4 Juli 2023.
Irfan tiba di Lapas Banceuy sekitar pukul 20.00 WIB dengan dikawal oleh jaksa. Setibanya di Banceuy, Irfan pun masuk ke ruang registrasi untuk pemeriksaan berkas.
"Keterangan dari dokter RS Cibabat menyatakan yang bersangkutan sehat jasmani," tambah Heri.
Baca Juga: Merinding! Suasana Haru dan Riuh dalam Persidangan, 1 Tahun 6 Bulan Vonis buat Richard Eliezer
Sementara itu, Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo menjelaskan Irfan merupakan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Irfan, istrinya yang bernama Endang Kusumawaty juga terlibat dan turut menjadi terpidana.