Putusan Bebas Dianulir MA, Mantan Ketua DPRF Jabar Irfan Suryanagara Dieksekuai ke Bamceuy

- 5 Juli 2023, 08:00 WIB
 Terpidana kasus TPPU sekaligus mantan ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara (dua kiri) dieksekusi ke Lapas Banceuy, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 4 Juli 2023./ ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Terpidana kasus TPPU sekaligus mantan ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara (dua kiri) dieksekusi ke Lapas Banceuy, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 4 Juli 2023./ ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi. /

PRIANGANTIMURNEWS - Mahkamah Agung (MA) telah menganulir putusan bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung terhadap Irfan Suryanagara.

Kini Irfan Suryanagara mantan Ketua DPRD Jabar telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy Bandung Jawa Barat.

Kepala Lapas Banceuy Bandung Heri Kusrita mengatakan pihaknya menerima terpidana Irfan Suryanagara yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Kasus Irfan awalnya memang ditangani oleh Kejari Cimahi.

Baca Juga: Jubir PN Jakpus Tanggapi Vonis Pemilu 2024 Ditunda: Belum Berkekuatan Hukum Tetap

"Menerima eksekusi satu orang terpidana atas nama Irfan Suryanagara dari Kejaksaan Negeri Cimahi untuk menjalankan pidananya di Lapas Banceuy," kata Heri Selasa 4 Juli 2023.


Irfan tiba di Lapas Banceuy sekitar pukul 20.00 WIB dengan dikawal oleh jaksa. Setibanya di Banceuy, Irfan pun masuk ke ruang registrasi untuk pemeriksaan berkas.

"Keterangan dari dokter RS Cibabat menyatakan yang bersangkutan sehat jasmani," tambah Heri.

 

Baca Juga: Merinding! Suasana Haru dan Riuh dalam Persidangan, 1 Tahun 6 Bulan Vonis buat Richard Eliezer

Sementara itu, Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo menjelaskan Irfan merupakan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Irfan, istrinya yang bernama Endang Kusumawaty juga terlibat dan turut menjadi terpidana.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x