PRIANGANTIMURNEWS - Saudara kembar bernama Rihana Rihani telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penipuan PO iPhone, Selasa 4 Juli 2023.
Diketahui, Sikembar Rihana Rihani telah menjadi boronan selama satu bulan, atas kasus dugaan penipuan.
Rihana Rihani akhirnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya, saat grebeg di apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang.
Rihana Rihani juga telah resmi ditetepkan sebagai tersangka kasus penipuan PO iPhone yang merugikan pelanggannya hingga Rp 35 miliar.
Modus Rihana Rihani adalah menawarkan iPhone murah untuk dijual ulang oleh reseller.
Adapun sekema pembelian barang dengan mekanisme pemesanan awal (pre-order).
Baca Juga: Serangan Israel Terbesar di Jenin, Mengingatkan Palestina Pada Pengusiran Nakba Tahun 1948
Jadi, reseller harus membayar dulu pesanannya, batulah barang akan dikirimkan. Namun sayangnya, Korban reseller mengaku tidak mendapatkan barang setelah uang sudah dibayarkan.