PRIANGANTIMURNEWS - Diberitakan sebelumnya, Kepala Kesbangpol (Kesatuan Bangsa Dan Politik), Iip Hidayat, mengatakan bahwa Pihaknya telah meng-ahiri investigasi atas kasus Ponpes Al Zaytun.
Seperti juga dijelaskan oleh Ridwan Kamil beberapa hari lalu, terkait permasalahan Panji Gumilang sudah diserahkan kepada pemerintah pusat.
Untuk selanjutnya kasus Panji Al Zaytun telah dilimpahkan kepada Dittipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum) Bareskrim Polri.
Baca Juga: Miris! Dituduh Mencuri 20 Buah Kelapa, Nenek Jainab yang Berusia 83 Tahun Dilaporkan ke Polisi!
Diketahui penyelidikan terhadap terlapor Panji Gumilang Al Zaytun statusnya kini masuk ke tahap penyidikan.
Dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, bahwa gelar perkara akan dilaksanakan setelah ada klarifikasi dari terlapor.
Setelah meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, pihak Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri diberitakan pada Senin, 3 Juli 2023 sudah melakukan tidakan penyidikan.
Sebanyak 26 pertanyaan dilontarkan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun,
Panji Gumilang.