Terobos Palang Pintu Perlintasan, KAI Jember Diproses hukum Sopir Truk

- 21 Juli 2023, 08:30 WIB
 Truk kontainer menerobos palang pintu perlintasan dan berada di jalur rel kereta api saat KA Logawa melaju di jalur rel tersebut di Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Kamis 20 Juli 2023. (ANTARA/HO-Humas KAI Daop 9 Jember)
Truk kontainer menerobos palang pintu perlintasan dan berada di jalur rel kereta api saat KA Logawa melaju di jalur rel tersebut di Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Kamis 20 Juli 2023. (ANTARA/HO-Humas KAI Daop 9 Jember) /

Setelah jalur kereta api aman, KA Logawa yang sempat berhenti kembali berangkat pukul 06.25 WIB dan melintas di lokasi dengan kecepatan terbatas sambil dipandu oleh petugas pintu perlintasan.

"Selanjutnya Polsuska(polisi khusus kereta api) membawa truk kontainer tanpa muatan dan sopirnya tersebut ke Polsek Rambipuji untuk diproses secara hukum," katanya.

Disebutkan dalam Pasal 296 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Baca Juga: KA Kertajaya, Kereta Penumpang dengan 16 Rangkaian Gerbong Terpanjang di Indonesia...

Sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari Pasal 124 Undang-undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 6 PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api atau kereta api diberikan prioritas berlalu lintas.

"KAI mengimbau saat sirine sudah berbunyi atau palang pintu sudah mulai ditutup, lebih baik berhenti dan menunggu hingga kereta api melintas. Lebih baik bersabar menunggu kereta lewat yang hanya lima menit, tapi dampaknya dapat menyelamatkan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x