Seorang Pria Pembunuh Mantan Istri Dibekuk polres Lampung Tengah, Sempat Buton 8 Tahun

- 30 Juli 2023, 07:47 WIB
 Pelaku pembunuhan mantan istri yang telah buron selama 8 tahun dihadirkan pihak Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah, Lampung, Sabtu 29 Juli 2023./ ANTARA/Handout/aa.
Pelaku pembunuhan mantan istri yang telah buron selama 8 tahun dihadirkan pihak Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah, Lampung, Sabtu 29 Juli 2023./ ANTARA/Handout/aa. /

Pada bulan April 2023, kata dia, keberadaan pelaku diketahui berdomisili di Kalimantan Barat. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil koordinasi dengan Polsek Sekayam, Polres Sanggau, Kalimantan Barat yang menyatakan bahwa pelaku benar berada di sana.

"Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan oleh aparat kepolisian. Selanjutnya diterbangkan ke Polres Lampung Tengah," ujarnya.

Baca Juga: 14 Tahun Menjabat Tak Tergantikan, Punya Tas Mewah! Fakta Kadinkes Lampung Reihana Diperiksa KPK

Diketahui bahwa RP membunuh mantan istrinya berinisial SUS dan disaksikan oleh kedua anaknya. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2015.

Setelah melakukan pembunuhan, RP kabur hingga anaknya, ARP (11) dan SAN (9) diasuh oleh sang nenek.

Pembunuhan mantan istri oleh suaminya di Kabupaten Lampung Tengah dilatarbelakangi emosi karena pelaku tersinggung oleh perkataan korban. Kasus ini viral setelah kedua anak korban ARP dan SAN membuat video dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menangkap ayah mereka berinisial RP.***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah