Seorang Pria Pembunuh Mantan Istri Dibekuk polres Lampung Tengah, Sempat Buton 8 Tahun

- 30 Juli 2023, 07:47 WIB
 Pelaku pembunuhan mantan istri yang telah buron selama 8 tahun dihadirkan pihak Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah, Lampung, Sabtu 29 Juli 2023./ ANTARA/Handout/aa.
Pelaku pembunuhan mantan istri yang telah buron selama 8 tahun dihadirkan pihak Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah, Lampung, Sabtu 29 Juli 2023./ ANTARA/Handout/aa. /

PRIANGANTIMURNEWS - Setelah menjadi buron selama 8 tahun, RP pelaku pembunuhan pada mantan istrinya akhirnya berhasil dibekuk Polres Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan telah menangkap RP, pelaku pembunuhan terhadap mantan istrinya, setelah yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada tahun 2015.

"Pengejaran pelaku RP sejak 8 tahun lalu atau sejak 2015 setelah pembacokan terhadap korban SUS itu yang merupakan mantan istrinya," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Sabtu 29 Juli 2023.

Baca Juga: Bandar Narkoba Dibekuk Polres Mateng Sulbar, Buron Empat Bulan

Dikatakan Doffi bahwa pengejaran terhadap pelaku sedikit mengalami kendala karena yang bersangkutan kerap berganti identitas dalam pelariannya.

Bahkan, untuk mengelabui aparat kepolisian, pelaku RP juga beberapa kali membuat KTP baru dengan nama dan alamat asal yang berbeda.

"Anggota sudah beberapa kali hendak menyergap. Namun, pelaku selalu berpindah-pindah serta membuat KTP dengan umurnya dijadikan lebih muda, alamat asal pun bukan dari Lampung," katanya.

Baca Juga: Akhirnya Sambo Pelaku Pembunuh Brigadir J di Hukuman Mati

Wakil Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan bahwa pelaku RP sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2015.

"Benar, sudah masuk DPO dengan nomor DPO/04/VI/2015 per tanggal 24 Juni 2015," katanya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x