Restorative Justice Untuk Rocky Gerung Terlapor Dugaan Ujaran Kebencian, Berikut Tanggapan Reza Indragiri

- 12 Agustus 2023, 10:45 WIB
Rocky Gerung yang diduga telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian/antara/
Rocky Gerung yang diduga telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian/antara/ /

PRIANGANTIMURNEWS - Beberapa waktu lalu pihak kepolisian sempat menolak laporan dari relawan Jokowi terkait video viral Rocky Gerung bersama Refly Harun yang diduga telah menghina Presiden Joko Widodo.

Pasal penghinaan yang dilaporkan sebelumnya tidak bisa diproses karena merupakan delik aduan, sehingga hanya yang bersangkutan dalam hal ini Jokowi yang dapat melaporkannya.

Dapat di informasikan pada saat itu, Rocky Gerung (RG) dapat diproses bilamana Jokowi melaporkanya sendiri atau menunjuk langsung kuasa hukumnya.

Baca Juga: Kerap Kena Berita Hoax! Semenjak Tukul Arwana Diberitakan Sakit dan Meninggal, Sebenarnya Begini Ceritanya!

Seperti dikatakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, bahwa langkah yang dilakukan pihak Polri dalam menanggapi laporan terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh RG sudah tepat.

Diketahui Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah. Salah satu pelapor yaitu dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Pelaporan terhadap Rocky Gerung mendapat beragam respons dari pengamat, salah satunya Reza Indragiri Amriel.

Baca Juga: MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, 8 dari 9 Fraksi Parpol Setuju Kecuali PDI Perjuangan

Dia mengamati laporan di Polda Metro Jaya dengan Pasal 156 KUHP (kebencian) dan Pasal 160 KUHP (penghasutan).

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x