Restorative Justice Untuk Rocky Gerung Terlapor Dugaan Ujaran Kebencian, Berikut Tanggapan Reza Indragiri

- 12 Agustus 2023, 10:45 WIB
Rocky Gerung yang diduga telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian/antara/
Rocky Gerung yang diduga telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian/antara/ /

Terkait kedua pasal tersebut, menurut dia, Polda Metro Jaya semestinya mengacu Surat Edaran Kapolri Nomor. SE/6/X/2015

Seandainya RG nanti berproses di Polda Metro Jaya, maka wajib upayakan pertemukan antara RG dengan Jokowi.

Baca Juga: Anies Tanggapi Kritikan Nyolong Start Kampanye, Rocky Gerung: Erick Thohir Curi Waktu, Psikologi Kecemasan?

Mengahiri tanggapanya perihal kasus Gerung, Reza mengatakan bahwa dia hanya mengingatkan mereka terkait adanya Surat Edaran Kapolri.

Pun surat edaran Kapolri tersebut menurutnya sudah bagus, sebab menunjukkan Polri memprioritaskan Restorative Justice (pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum) berupa mediasi antarpihak, litigasi (proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan) belakangan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa laporan tersebut ada yang diterima di Bareskrim maupun polda jajaran.

Baca Juga: Bantuan 20 Ton Jagung Presiden Jokowi ke Blitar Disorot, Rocky: Harusnya ke Pasar Bukan ke Suroto

Ada 25 laporan yang diterima terbagi dalam, dua laporan diterima di Bareskrim, Polda Metro Jaya empat laporan, Sumatera Utara tiga laporan, Kalimantan Timur 11 laporan, Kalimantan Tengah tiga laporan, dan Polda D.I. Yogyakarta sebanyak dua laporan.

Djuhandhani menuturkan, pihaknya belum meminta keterangan Rocky Gerung selaku terlapor karena masih melengkapi keterangan saksi, ahli, dan barang bukti.***

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x