Terkait kedua pasal tersebut, menurut dia, Polda Metro Jaya semestinya mengacu Surat Edaran Kapolri Nomor. SE/6/X/2015
Seandainya RG nanti berproses di Polda Metro Jaya, maka wajib upayakan pertemukan antara RG dengan Jokowi.
Mengahiri tanggapanya perihal kasus Gerung, Reza mengatakan bahwa dia hanya mengingatkan mereka terkait adanya Surat Edaran Kapolri.
Pun surat edaran Kapolri tersebut menurutnya sudah bagus, sebab menunjukkan Polri memprioritaskan Restorative Justice (pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum) berupa mediasi antarpihak, litigasi (proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan) belakangan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa laporan tersebut ada yang diterima di Bareskrim maupun polda jajaran.
Baca Juga: Bantuan 20 Ton Jagung Presiden Jokowi ke Blitar Disorot, Rocky: Harusnya ke Pasar Bukan ke Suroto
Ada 25 laporan yang diterima terbagi dalam, dua laporan diterima di Bareskrim, Polda Metro Jaya empat laporan, Sumatera Utara tiga laporan, Kalimantan Timur 11 laporan, Kalimantan Tengah tiga laporan, dan Polda D.I. Yogyakarta sebanyak dua laporan.
Djuhandhani menuturkan, pihaknya belum meminta keterangan Rocky Gerung selaku terlapor karena masih melengkapi keterangan saksi, ahli, dan barang bukti.***