Dijelaskan Kasi Humas Polres HSS, Ipda Ardiansyah Machzar, mewakili Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, bahwa pelaku SAM telah menyerahkan diri ke Polsek Angkinang yang dikawal oleh Kades Tawia.
Akibat kejadian tersebut, dia berujar korban meninggal dunia seketika yang disebabkan luka bacok kronis perbuatan pelaku.
Baca Juga: Perang Antar Faksi Palestina di Kamp Ain Al-Helwa Lebanon, Sebabkan Enam Korban Jiwa
Ardiansyah juga mengatakan, bahwa pelaku akan dijerat dengan sanksi tindak pidana pembunuhan disertai dengan penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.***