PRIANGANTIMURNEWS - Sidang uji materi pasal 53 UU TNI terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mulai digelar Mahkamah Konstitusi.
Sidang kali ini pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yakni terkait usia pensiun prajurit TNI.
"Agenda hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana hukum acara yang berlaku di MK. Para pemohon melalui kuasa hukumnya dipersilakan untuk menyampaikan pokok-pokok dari permohonan," kata Ketua MK Anwar Usman membuka sidang Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis.
Baca Juga: MK akan laporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat
Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa kemudian menjelaskan pokok permohonan. Ia mengatakan bahwa kliennya mengajukan uji materi Pasal 53 UU TNI terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
"Kami menguji Pasal 53 UU TNI terhadap UUD 1945 yang berbunyi ‘Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama’," kata Viktor.
Dikatakan Viktor, pemohon I Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro saat ini menjabat Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI dan berusia 56 tahun dan akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun. Pasal 53 UU TNI dinilai merugikan bagi pemohon I karena yang bersangkutan masih sehat dan produktif dalam menjalankan tugas keprajuritan.
Baca Juga: MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, 8 dari 9 Fraksi Parpol Setuju Kecuali PDI Perjuangan
"Sehingga pemohon I menjadi tidak mendapatkan kesempatan untuk tetap mengabdi dan menjalankan tugas keprajuritan hingga usia 60 tahun," tutur Viktor.
Kemudian, pemohon II Kolonel Chk TNI Sumaryo dan pemohon III Sersan Kepala TNI Suwardi, masing-masing akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun dan 53 tahun.